A.
PENGERTIAN
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Menurut Margono (2012:25) secara etimologis etika berasal
dari bahasa Yunani “ethos” berarti
watak, keharusan, dan adat. Pengertian yang diberikan Magnis Suseno dalam
Margono (2012:25) etika merupakan pengkajian filsafat tentang bidang yang
menyangkut kewajiban-kewajiban manusia serta tentang yang baik dan buruk. Said
dalam Margono (2012:25) menjelaskan bahwa etika berasal dari bahasa Yunani “ehos” dan dari bahasa latin “mos” jamaknya “mores” berarti watak, adat atau cara hidup yang menunjukkan cara
berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.
Dengan demikian, etika atau moral sebagai adat kebiasaan yang terikat pada
pengertian baik dan buruk dalam tingkah laku manusia. Etika juga sering
disamakan dengan akhlak dalam bahasa arab yakni perangai atau tabiat. Etika
merupakan ilmu tentang akhlak, yang hakekatnya gambaran batin manusia yang
tepat. Akhlak dalam kehidupan sehari-hari berarti budi pekerti atau kesusilaan
atau sopan santun.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Margono (2012:26)
menjelaskan etika sebagai berikut. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dan kumpulan asas atau nilai
yang berkenaan dengan akhlak.
Nilai mengenai benar atau salah yang dianut oleh suatu
golongan atau masyarakat. Etika merupakan pemikiran kritis yang memberikan
pengertian mengapa manusia harus hidup sesuai dengan aturan norma. Menurut
Margono (2012:26) etika adalah merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran moral. Dengan demikian mengantarkan orang pada
kemampuan untuk bersikap kritis rasional untuk membedakan yang baik dan tidak
baik, yang gilirannya memungkinkan mengambil sendiri serta ikut menentukan
perkembangan masyarakat, karena etika mempersoalkan keadaan manusia bagaimana
ia harus bersikap dan bertindak.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud
etika Pancasila adalah etika yang mengacu dan bersumber pada nilai-nilai, norma
Pancasila sebagai dasar negaradan pandangan hidup bangsa. Karena hakekat inti
ajaran Pancasila adalah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan
maka etika Pancasila mengacu pada substansi atau inti ajaran tersebut.
Terminologi di belakang kata etika, yakni Pancasila sekaligus menunjukkan
karakteristik konsep, prinsip, dan nilai bangsa Indonesia yang
berbeda dengan bangsa lain; contohnya: liberalism,
pragmatism, feodalisme, hedonisme, utilitarianisme, idealisme, sekularisme,
vitalisme, teologisme, komunisme, machiavelisme, individualisme, dan lain-lain
(Winarno dalam Margono (2012:26).
Pancasila sebagai sumber nilai diwujudkan dengan menjadikan
nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila adalah
nilai moral oleh
karena itu, nilai
Pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma
etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam
bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan
bertingkah laku telah berhasil dirumuskan bangsa Indonesia saat ini melalui
wakil rakyatnya. Norma-norma etik tersebut bersumber pada Pancasila sebagai
nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR
No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan
Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai
Pancasila sebagai pedoman dalam berfikir, bersikap, dan bertingkah laku yang
merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah
mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Pancasila sebagai suatu sistem etika, menyangkut etika
dalam berbagai kegiatan sebagaimana dikemukakan Parwiyanto dalam Margono
(2012:27) yang secara singkat dapat dijelaskan sebagai etika politik dan
pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika sosial budaya, etika penegakan
hukum yang berkeadilan, serta etika keilmuan dan disiplin kehidupan. Pancasila
etika politik dan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan kepemerintahan yang
baik (good governance) yakni pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif;
transparan dan akuntabel. Di samping itu juga menumbuhkan suasana politik yang
demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggungjawab, tanggap akan
aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan
untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang
ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi dalam memberikan pelayanan
kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan
sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa,
dan negara.
Pancasila sebagai etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan
agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi, maupun
mengambil keputusan dalam bidangn ekonomi, dapat melahirkan kondisi dan
realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong
berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi, dan kemampuan bersaing serta
terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui
usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan
menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli,
oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak
negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan
perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
Pancasila sebagai etika sosial dan budaya bertolak dari
rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling
peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong
menolong diantara sesame manusia dan anak bangsa. Senapas dengan itu juga
menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan
dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu
dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan
contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan masyarakat.
Pancasila sebagai sistem etika penegakan hukum dan
berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial (social order), ketenangan, dan
keteraturan hidup bersama, ketertiban masyarakat hanya dapat diwujudkan dengan
ketaatan terhadap hukumdan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum
apabila ditaati oleh seluruh masyarakat akan menjamin tegaknya supremasi hukum,
terlaksananya pemerintahan berdasarkan hukum. Hal ini sejalan dengan kehendak
bersama menuju kepada pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat.
Pancasila sebagai etika keilmuan diwujudkan dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu
berfikir rasional, logis, dan objektif. Etika ini ditampilkan secara pribadi
dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis,
membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara
bersama-samamenciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Dengan etika keilmuan dan kedisiplinan akan menjadikan kemanfaatan
bagi kehidupan “ilmu yang amaliah, ilmu yang ilmiah”.
Pancasila sebagai sistem etika, manakala dijadikan acuan
dalam kehidupan maka nilai-nilai Pancasila akan tercermin dalam norma-norma
etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya
perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara,
ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut. Proses penanaman dan
pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya
sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh
masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif, langkah-langkah penegakan
hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Proses penanaman dan
pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan cara indoktrinasi. Pelaksanaan
gerakan nasioanal etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik
dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun
masyarakat. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi
hukum, profesi
kedokteran,
profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini
yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi
masing-masing. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan
nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping
tanggungjawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha
Esa (Parwiyanto dalam Margono 2012:29).
B. TUJUAN
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Tujuanpancasilasebagaisistemetikayakniuntukdijadikanacuandalamkehidupankarenanilai-nilaipancasila
yang tercermindalamnorma-normaetikkehidupandanbernegaradandiharapkandapatdiamalkanolehmasyarakat
Indonesia dalamkehidupansehari-hari.Pancasilasebagaisistemetikajugabertujuanuntukdijadikandasarpenentuansuatukegiatan
yang nantinyadapatmewujudkanpemerintahan yang bersih, efisien, efektif,
transparan, danakuntabel.Etikadalampancasilajugadapatdijadikantolokukurmengenaikeperibadiansuatubangsadan
Negara karenadapatdilihatdaritingkahlakumasyarakatdalamkesehariannya.
C. PENERAPAN
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Dalam kehidupan kita akan
selalu berhadapan dengan istilah nilai, norma dan juga moral dalam kehidupa
sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan nilai sosial merupakan nilai yang dianut oleh
suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk
oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menganggap menolong memiliki nilai baik,
sedangkan mencuri bernilai buruk. Dan dapat juga dicontohkan, seorang kepala
keluarga yang belum mampu memberi nafkah kepada keluarganya akan merasa sebagai
kepala keluarga yang tidak bertanggung jawab. Demikian pula, guru yang melihat
siswanya gagal dalam ujian akan merasa gagal dalam mendidik anak tersebut. bagi
manusia, nilai berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalaam segala
tingkah laku dan perbuatannya. Nilai menncerminkan kualitas pilihan tindakan
dan pandangan hidup seseorang dalam masyarakat. Itu adalah yang dimaksud dan
juga contoh dari nilai.
Dapat dijelaskan juga
bahwa yang dimaksud norma sosial
adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering
juga disebut denga peraturan social. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas
dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam
masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai
dengan aturan social yang telah terbentuk. Pada
dasarnya, norma disusun agar hubungan
di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagai mana yang
diharapkan.
Tingkatan norma dasar
didalam masyarakat dibedakaan menjadi 4 yaitu:
1.
Cara
Contoh: cara makan yang wajar dan baik
apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
2.
Kebiasaan
Contoh:
memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau
kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3.
Tata
Kelakuan
Contoh: melarang pembunuhan,
pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4.
Adat
Istiadat
Misalnya orang yang melanggar hokum
adat akan dibuang da diasingkan ke daerah lain, upacara adat (misalnya di Bali)
Norma Hukum(laws)
·
Tidak
melanggar rambu lalu lintas walaupun tidak ada polantas
·
Menghormati
pengadilan dan peradilan di Indonesia
Norma Kesusilaan
·
Contoh:
orang yang berhubungan intim di tempat umum akan di cap tidak susila,
melecehkan wanita ataupun laki-laki didepan orang.
Norma Kesopanan
·
Memberikan
tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
·
Tidak
meludah disembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan,
kencing di sembarang tempat.
Dan
ada beberapa norma yang belum disebutka dalam hal ini. Setelah masuk pada nilai
dan norma, dalam
aplikasi yang terakhir akan membahas tentang moral.Moral (Bahasa Latin
Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam
tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral
disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di
mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh
manusia. Moral secara eksplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses
sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak
orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu
dari
sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di
sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ingin dihormati oleh
sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara
utuh.
Contoh
moral adalahtidak terdapat adanya pemaksaan suatu agama tertentu kepada orang
lain, dengan demikian masyarakat dan bangsa Indonesia menjunjung tinggi
nilai-nilai HAM. Dapat dicontohkan dalam halnya pendidikan. Seorang siswa yang
ingin bersekolah tapi dengan tidak dana maka ia tak dapat bersekolah sampai
cita-citanya tidak terwujud.Contohnya moral dalam halnya kehidupan sehari kalau
kita menemukan tas yang berisikan dokumen penting dan juga sejumlah uang yang
terdapat dalam tas tersebut. Seandainya kita memiliki moral yang baik maka kita
akan memberikan tas itu kepada pemiliknya kalau tidak pada yang berwajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar